Pertanyaan:
“Ana mau nanya apa hukum panggilan abi dan ummi kepada pasangan kita?” (Dari: Abu Zaid)
Jawab:
Bismillah wasshaalatu wassalaam ‘alaa Rasuulillah..
Suami memanggil istri dengan ummi terdapat 2 kemungkinan:
1- Kemungkinan pertama adalah “Dzihar”. Hal tersebut, jika dia meniatkan untuk melakukan dzihar, maka ini dia adalah dzihar dan itu adalah haram. Dia wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah sebelum melakukan jima’ dengan istrinya. Allah berfirman.
“Dan suami-suami yang mendzihar istri-istrinya (menganggap istrinya sebagai ibu) maka istri mereka bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka telah mengatakan perkataan yang munkar dan dosa. Dan sesungguhnya Allah Maha pemaaf lagi Maha pengampun.
Dan suami-suami yang mendzihar istri-istrinya dan kemudian ingin menarik perkataan mereka, maka dia harus membebaskan budak sebelum keduanya bersetubuh. Hal demikan itu yang diajarkan kepadamu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dan barang siapa yang tidak mendapatkan budah maka dia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bersetubuh. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka dia harus memberikan makan 60 orang miskin. Dan hal yang demikian itu agar mereka beriman kepada Allah dan RasulNya dan itu adalah hukum-hukum Allah dan bagi orang kafirlah adzab yang pedih” (QS. Al-Mujadilah 2-4)
Sehingga jika suami memanggil istri dengan “ummi” dengan niatan untuk dzihar atau ada qarinah yang menunjukkan kepada dzihar, maka dia dihukumi sebagai dzihar dan wajib membayar kaffarah.
2- Kemungkinan kedua, suami memanggil istrinya karena rasa cinta dan penghormatan, terlebih suami mengucapkannya dihadapan anak-anak agar anak-anak sopan terhadap ibunya maka hal ini boleh-boleh saja. Dan dalam kebiasaan masyarakat kita, itulah yang terjadi. Maka tidak ada masalah dalam hal itu.
- Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته يا أختي بقصد المحبة فقط , أو يا أمي بقصد المحبة فقط
“Apakah diperbolehkan suami memanggil istri dengan “adek” atau “ummi” dengan tujuan rasa cinta saja?
Beliau menjawab:
نعم , يجوز له أن يقول لها يا أختي , أو يا أمي , وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة , وإن كان بعض أهل العلم كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات , ولكن لا وجه للكراهة , وذلك لأن الأعمال بالنيات , وهذا الرجل لم ينو بهذه الكلمات أنها أخته بالتحريم والمحرمية , وإنما أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها , وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين , سواء كان من الزوج أو الزوجة فإنه أمر مطلوب
“Ya, boleh bagi suami memanggilnya dengan adek atau ibu dan yang semisalnya dari kata-kata yang mendatangkan rasa kasih sayang dan cinta. Walaupun ada sebagian para ulama yang membenci jika seseorang memanggil istrinya dengan kalimat seperti itu. Akan tetapi yang benar tidak ada sebab akan dibencinya kalimat tersebut karena amalan sesuai dengan niatnya. Dan orang ini tidaklah berniat dengan kata-kata tersebut untuk menganggap istrinya sebagai adek secara mahram. Akan tetapi dia hanya untuk mendapatkan kasih saya kepada istrinya dan semakin cinta. Dan segala sesuatu yang menjadi sebab akan datangnya rasa cinta diantara 2 pasangan suami istri, maka hal tersebut dianjurkan” (Fatawa Nur ‘Alaa Ad-Darb diambil dari situs islamqa yang sudah dicetak 7/798)
Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Wa Al-Ifta (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) yang dipimpin oleh syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Asy-Syaikh ditanya:
يقول بعض الناس لزوجته: أنا أخوك وأنت أختي. فما الحكم؟
“Sebagian orang memanggil istrinya saya adalah abangmu dan kau adalah adekku. Maka apa hukumnya?”
“Jika suami mengatakan saya adalah abangmu dan kamu adalah adekku atau kamu adalah ibuku atau seperti ibuku atau kamu seperti adekku, jika yang dia maksudkan adalah untuk memuliakan atau kebaikan atau menghormati atau tidak ada niat untuk dzihar atau tidak ada qarinah yang menunjukkan kepada keinginan melakukan dzihar, maka dzihar tidaklah terjadi dan tidak ada kewajiban apapun atasnya. Namun jika dia menginginkan dari kalimat tersebut dan kalimat yang semisalnya untuk melakukan dzihar, seperti mengucapkannya karena sedang marah atau mengancam, maka dia adalah haram dan wajib untuk bertaubat. Dan wajib untuk membayar kaffarah sebelum bersetubuh dengan istrinya. Dan kaffarahnya adalah membebaskan budak jika dia tidak mendapatkan budak maka puasa 2 bulan secara berturut-turut, jika dia tidak mampu maka dia memberikan makan kepada 60 orang miskin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 20/274)
Sehingga jika suami memanggil istrinya dengan panggilan ummi atau ibu tanpa maksud dzihar maka boleh-boleh saja, terutama suami memanggilnya di hadapan anak-anak untuk membiasakan memanggil ibunya dengan ummi atau panggilan yang sopan.
Allahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.
sumber : alamiry.net (Kajian Al Amiry)
loading...