Sahabat… Rasul SAW melarang qaza, yaitu “potongan rambut yg dihasilkan dengan mencukur rambut pada sebagian kepala dan membiarkan sebagiannya lagi.”
Hendaklah orang tua melarang potongan model ini kepada anaknya. Karena potongan ini meniru potongan rambut orang-orang kafir dan orang-orang bejat.
Larangan melakukan Qaza’ ini telah disebut dengan jelas di dalam hadist dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu katanya yg bermaksud : “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan qaza‘ (mencukur sebagian dari rambut kepala).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis yg lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu yg artinya : “Sesungguhnya Nabi SAW telah melihat
seorang anak-anak yg dicukur sebagian rambutnya dan ditinggalkan sebagian yg lain, lalu Nabi melarang mereka berbuat demikian dan Beliau bersabda: “Kamu cukur (rambut itu) semuanya atau kamu tinggalkan semuanya (tidak mencukurnya).” (HR. Abu Daud)
Sebahagian Ulama’ mengharamkannya kerana ia menyerupai kaum kafir. Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yg dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang. [Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
Abdullah bin ‘Amr mengatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bukanlah dalam kalangan kami sesiapa yg menyerupai golongan selain kami. Janganlah kamu semua menyerupai golongan Yahudi dan Nasrani.” (HR. al-Tirmizi).
.
Oleh itu, sebagai umat Islam yg sayang dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW dan memerlukan syafaat (bantuan) baginda di padang Mahsyar kelak, maka sewajibnya kita tidak meniru gaya/mode yg diperkenalkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.
.
Oleh itu, sebagai umat Islam yg sayang dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW dan memerlukan syafaat (bantuan) baginda di padang Mahsyar kelak, maka sewajibnya kita tidak meniru gaya/mode yg diperkenalkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.
10px; margin-top: 10px; outline: 0px; padding: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;"> Firman Allah SWT dlm QS. Al-Baqarah: 120 yg artinya:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak sekali-kali akan setuju atau suka kepadamu (wahai Muhammad) sehingga engkau menuruti agama (*budaya) mereka.”
Wallahu a’lam. (Dikutip Dari reportaseterkini)
loading...